Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkab Bekasi Wajibkan Perkantoran WFH 75 Persen

Abdullah M Surjaya
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menerapkan kebijakan WFH 75 persen bagi perkantoran. (Foto: Antara)

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa barat kembali memperketat aktivitas sektor perkantoran menyusul melonjaknya kasus covid-19. Seluruh perkantoran di Kabupaten Bekasi wajib memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home(WFH) 75 persen.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menjelaskan kebijakan itu berlaku setidaknya selama dua pekan ke depan. 

”WFH 75 persen kembali kami terapkan selama minimal dua pekan ke depan,” kata Eka di Bekasi, Sabtu (19/6/2021).

Menurut dia, kebijakan ini bertujuan untuk menekan kasus covid-19 yang melonjak 500 persen lebih sejak dua pekan terakhir dibandingkan sebelum Idulfitri 2021.

Saat ini, kata dia, tinggal tiga kecamatan dari total 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi yang berstatus zona kuning dengan tingkat penyebaran kasus positif di bawah lima orang.

"Bojongmangu, Muaragembong, dan Tambelang yang zona kuning, Sukakarya dan Sukatani zona oranye, selebihnya zona merah,” ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Truk Tabrak Truk di Tol JORR Jatiasih Bekasi, Muatan Besi Jatuh ke Jalan

8 hari lalu

AHY Groundbreaking Stasiun Bekasi Ekstensi: Perkuat Konektivitas lewat Kawasan TOD

9 hari lalu

TPST Bantargebang Padat, Antrean Truk Sampah Picu Macet Panjang di Narogong

9 hari lalu

Tiktoker Mondy Tatto jadi Tersangka Pembunuhan Pria di Bekasi, Begini Kronologinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal