Sementara itu, anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta Barat, dr Dollar mengatakan praktik ilegal yang dilakukan SR sangat mencederai dunia kesehatan. Dollar mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh rayuan abal-abal yang beredar di media sosial, juga praktik-praktik kedokteran yang dilakukan di kamar hotel.
"Jadi SR ini mengaku sebagai dokter. Padahal dokter tidak melakukan praktik di hotel-hotel. Maka kalau ada praktik di hotel-hotel, laporkan ke polisi," kata Dollar.
Apalagi, lanjutnya, hanya dokter umum saja yang diperbolehkan untuk mengambil spesialis kecantikan. Itu juga harus mematuhi beberapa aturan yang berlaku.
"Seorang dokter praktik aturannya banyak dari UU 29 tahun 2004, UU Kesehatan, UU Rumah Sakit, Aturan Kemenkes, Aturan IDI, Aturan BPJS, dan Aturan KUHP," ujarnya.