Kasus Hoaks Omnibus Law, Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Sidang tuntutan Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto MNC Portal).

"Investor tersebut tidak pernah menginvestasi di Indonesia sehingga pernyataan terdakwa adalah tidak benar, begitu juga pernyataan terdakwa pada 7 Oktober 2020 termasuk juga berita bohong, dengan demikian unsur menyiarkan pemberitaan bohong telah terbukti secara sah menurut hukum," tutur jaksa. 

Jaksa juga menyebut Jumhur terbukti  menyebarkan keonaran di kalangan masyarakat. Sebab, cuitan Jumhur Hidayat dianggap menimbulkan keonaran dengan adanya demo Omnibus Law pada 28 Oktober 2020. Apalagi, Jumhur selaku komite eksekutif KAMI memiliki massa pendukung yang banyak sehingga menimbulkan keonaran, salah satunya memicu demo pada 28 Oktober 2020 lalu.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dokter Tifa Gugat Status Tersangka, Pengacara: Sudah Batal Demi Hukum

2 hari lalu

Praperadilan Dokter Tifa, Hakim Tegaskan Sidang Bebas Suap dan Gratifikasi

2 hari lalu

Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Dokter Tifa Ingin Uji Prosedur KUHAP Baru

7 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid IV Ditunda, Roy Suryo: Hikmahnya Bisa Support Dokter Tifa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal