Kasus Hoaks Omnibus Law, Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Sidang tuntutan Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto MNC Portal).

Kedua, postingan pada 7 Oktober 2020 berupa UU ini memang utk primitive investor dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini. Dalam postingannya, Jumhur memberikan tautan berita sebuah media daring berjudul '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja'. 

"Investor tersebut tidak pernah menginvestasi di Indonesia sehingga pernyataan terdakwa adalah tidak benar, begitu juga pernyataan terdakwa pada 7 Oktober 2020 termasuk juga berita bohong, dengan demikian unsur menyiarkan pemberitaan bohong telah terbukti secara sah menurut hukum," tutur jaksa. 

Jaksa juga menyebut Jumhur terbukti  menyebarkan keonaran di kalangan masyarakat. Sebab, cuitan Jumhur Hidayat dianggap menimbulkan keonaran dengan adanya demo Omnibus Law pada 28 Oktober 2020. Apalagi, Jumhur selaku komite eksekutif KAMI memiliki massa pendukung yang banyak sehingga menimbulkan keonaran, salah satunya memicu demo pada 28 Oktober 2020 lalu.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Praperadilan Ditolak, Pendukung Khariq Anhar Bentangkan Poster Protes di PN Jaksel

Nasional
24 hari lalu

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen Cs Digelar Hari Ini

Nasional
1 bulan lalu

Sidang Praperadilan, Kejagung Serahkan Tumpukan Dokumen terkait Penetapan Tersangka Nadiem Makarim

Nasional
1 bulan lalu

Ahli Ungkap Pentingnya Audit Keuangan Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Nasional
1 bulan lalu

Sidang Perdana Praperadilan Delpedro Marhaen Cs Digelar 17 Oktober 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal