Kasus Kecelakaan Maut di Jatinegara, Polisi Periksa 2 Saksi

Antara
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

"Besok akan kita lanjutkan proses pemeriksaannya," katanya.

Sementara itu ARP (23) telah ditetapkan sebagai tersangka atas hasil pemeriksaan polisi pada Kamis (16/7).

"Pemeriksaan tersangka telah dilakukan kemarin pukul 13.00 sampai dengan 17.25 WIB. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Tersangka dipulangkan dengan jaminan dari keluarga tersangka dengan pertimbangan sikap yang kooperatif.

Sebelumnya, mobil yang dikemudikan ARP menabrak dua orang hingga tewas dan satu lainnya luka parah saat melaju di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7) pukul 23.45 WIB.

Saat melaju dari arah utara ke selatan, mobil tersangka menabrak sepeda motor hingga pengendara dan penumpangnya tewas di tempat.

Selain itu, mobil tersangka juga menabrak satu orang lainnya yang sedang mendorong motor hingga menderita luka serius.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Mobil
1 bulan lalu

Ngeri! Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Tembus 70.749 Kasus, 11.262 Orang Meninggal Dunia

Nasional
9 bulan lalu

Menkes Respons Kecelakaan Mudik Lebaran 2025 Menurun: Pemudik Gak Stres, Jalannya Lancar

Nasional
1 tahun lalu

Jumlah Kendaraan Naik 4 Persen Tiap Tahun, Potensi Kecelakaan Meningkat

Mobil
2 tahun lalu

Angka Kecelakaan Tinggi, Astra Edukasi Pengemudi Taksi Online Terapkan Safety Driving

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal