Kasus Pembuangan Limbah APD di Bogor, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru

Putra Ramadhani Astyawan
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengumumkan empat tersangka baru kasus pembuangan limbah APD, Selasa (23/2/2021). (Foto: Okezone/Putra Ramadhani)

Dengan begitu, total tersangka dalam kasus pembuangan ini sebanyak enam orang. Penyidik masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada saksi lain yang akan diperiksa.

"Ini tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang akan kita periksa. Karena ini sementara masih berjalan proses penyelidikannya," tutur Harun.

Seperti diketahui, Polres Bogor telah membekuk dua tersangka dalam kasus pembuanga limbah APD di wilayah Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu. Limbah tersebut rupanya dari salah satu hotel tempat isolasi pasien covid-19 di Tangerang inisial PPH.

Modusnya, pihak hotel secara ilegal bekerja sama dengan pihak laundry di tempatnya untuk membuang sampah medis tersebut. Hal itu sengaja dilakukan dengan dalih penghematan biaya pengolahan limbah.

Kedua tersangka yang telah diamankan merupakan sopir dari pihak laundry yang membuag sampah medis sembarangan di wilayah Tenjo dan Cigudeg. Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU No18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo No 60 dan UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
23 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Megapolitan
26 hari lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Megapolitan
27 hari lalu

Gudang Limbah Oli Diduga Ilegal di Bogor Terbakar Hebat

Megapolitan
1 bulan lalu

Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal