Kejari Jakarta Barat Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana BOS

Dimas Choirul
Tersangka korupsi dana BOS di Jakarta Barat yang merupakan mantan kepala sekolah dan staf suku dinas pendidikan hingga kini belum ditahan Kejari Jakarta Barat. (Foto: Istimewa/Ilustrasi)

Mereka diduga memalsukan surat pertanggungjawaban fiktif sehingga dana BOS dan BOP tetap mengalir ke rekening sekolah. Kemudian, dana yang dikorupsi  dibagikan kepada guru dan staf dengan dalih dana instensif. Selain itu juga dipakai untuk membeli vila. 

Akibat perbuatannya, W dan MF bakal dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polda Metro Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Temukan Lapak Jual Beli Narkoba

7 hari lalu

Kronologi Kebakaran Posko GRIB Jaya di Jakbar, Apa Penyebabnya?

7 hari lalu

Kebakaran Hanguskan Posko GRIB Jaya di Jakbar, 40 Personel Damkar Diterjunkan

8 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal