Kejari Jakarta Barat Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana BOS

Dimas Choirul
Tersangka korupsi dana BOS di Jakarta Barat yang merupakan mantan kepala sekolah dan staf suku dinas pendidikan hingga kini belum ditahan Kejari Jakarta Barat. (Foto: Istimewa/Ilustrasi)

Mereka diduga memalsukan surat pertanggungjawaban fiktif sehingga dana BOS dan BOP tetap mengalir ke rekening sekolah. Kemudian, dana yang dikorupsi  dibagikan kepada guru dan staf dengan dalih dana instensif. Selain itu juga dipakai untuk membeli vila. 

Akibat perbuatannya, W dan MF bakal dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan Kejati, Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas

Nasional
2 hari lalu

3 Kali Absen, Eks Menhub Budi Karya Kembali Dipanggil KPK

Megapolitan
3 hari lalu

Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Jakbar, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Nasional
5 hari lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal