JAKARTA, iNews.id - John Kei ditangkap Polda Metro Jaya usai anak buahnya melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei. Status John Kei saat ini masih dalam pembebasan bersyarat.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381 untuk mencabut sementara pembebasan bersyarat tersebut. John Kei dinilai telah melanggar aturan.
"Bahwa John Kei telah melakukan pelangaran ketentuan saat menjalankan masa Pembebasan Bersyarat nya dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika A, Sabtu (27/6/2020).
Rika mengatakan permohohonan pencabutan pembebasan bersyarat sudah diterima Kemenkum HAM. Nantinya proses akan menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan.
"Saat ini menunggu proses pencabutan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata Rika.