Kembali Berulah, Status Bebas Bersyarat John Kei Akan Dicabut

Irfan Ma'ruf
John Kei (Foto: iNews/Irfan Ma`ruf)

JAKARTA, iNews.id - John Kei ditangkap Polda Metro Jaya usai anak buahnya melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei. Status John Kei saat ini masih dalam pembebasan bersyarat.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381 untuk mencabut sementara pembebasan bersyarat tersebut. John Kei dinilai telah melanggar aturan.

"Bahwa John Kei telah melakukan pelangaran ketentuan saat menjalankan masa Pembebasan Bersyarat nya dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika A, Sabtu (27/6/2020).

Rika mengatakan permohohonan pencabutan pembebasan bersyarat sudah diterima Kemenkum HAM. Nantinya proses akan menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan.

"Saat ini menunggu proses pencabutan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata Rika.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
29 hari lalu

Motif Penyerangan Warkop di Tanah Abang Terungkap: Balas Dendam Berujung Pencurian

Megapolitan
2 bulan lalu

10 Anak Tersangka Penyerangan Kantor Polisi di Kota Bekasi Dipulangkan

Nasional
3 bulan lalu

John Kei hingga Shane Lukas Dapat Remisi di HUT ke-80 RI

Buletin
12 bulan lalu

Datangi Yon Armed, Warga Bawa Jenazah Korban Pengeroyokan Puluhan Anggota TNI

Megapolitan
2 tahun lalu

Kemenkumham Dalami Pengakuan John Kei Terima Telepon dalam Lapas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal