JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) untuk 40 hari ke depan. Terbit merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat.
Selain Terbit Rencana, KPK juga memperpanjang masa tahanan lima tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA; tiga kontraktor perantara suap, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor pemberi suap, Muara Perangin Angin.
"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersebut tersangka TRP dkk untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari tanggal 8 Februari 2022 sampai 19 Maret 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/2/2022).
Ali mengatakan, perpanjangan masa tahanan untuk para tersangka tersebut dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi bukti-bukti tambahan, sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan. Penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat bukti-bukti.
"Pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik," katanya.