KPK Ungkap Sudah Setop Penyelidikan Kasus Lahan RS Sumber Waras sejak 2023

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi KPK mengungkap telah menghentikan penyidikan kasus lahan RS Sumber Waras sejak 2023. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bertemu dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Kamis (16/10/2025). Dalam pertemuan itu, Pramono membahas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan lahan RS Sumber Waras, Jakarta Barat. 

Terungkap juga bahwa KPK telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI senilai Rp800 miliar sejak 2023. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama.

"Pada 2023 KPK telah menghentikan penyelidikan. Prinsipnya akan segera kami tindak lanjuti. KPK akan terus memberikan pendampingan sehingga bermanfaat untuk masyarakat dan tidak terkendali," kata Ujang. 

Lebih lanjut, Ujang menegaskan akan mendukung penuh langkah Pemprov DKI Jakarta untuk bisa memanfaatkan kembali aset tersebut.

 "Rencana pemulihan aset pengadaan tanah di Sumber Waras harus diselesaikan. Sudah belasan tahun aset tidak bisa dimanfaatkan karena terkendala masalah hukum," ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Megapolitan
8 jam lalu

Daan Mogot Jakbar Macet Parah saat Banjir, Pramono Pertimbangkan Bangun Flyover

Megapolitan
9 jam lalu

Cegah Banjir, Pramono Pasang 3 Pompa Stasioner di Daan Mogot Jakbar

Nasional
9 jam lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal