JAKARTA, iNews.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja sesuai dengan undang-undang dan peraturan. Bagja mengingatkan pembatalan atau penarikan calon legislatif (caleg) terpilih tidak boleh melanggar aturan.
"Dalam melakukan pembatalan atau penarikan caleg terpilih, harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Bagja, Jumat (13/9/2024).
Adapun empat kriteria pembatalan caleg tersebut, yakni meninggal dunia, diputus pengadilan atas suatu tindak pidana, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Bawaslu pun mengingatkan KPU agar terus melakukan penelitian terkait hal ini.
"Semua kriteria di atas harus melalui penelitian untuk memastikan keabsahannya," jelasnya. Selain keempat kriteria itu, lanjut Bagja, ada dokumen-dokumen yang harus disertakan.
Terkait hal itu, Bawaslu mengimbau agar KPU melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Bawaslu mengimbau KPU agar menjalankan proses pembatalan caleg sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Bagja.