Heboh Dugaan Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi UU

Jonathan Simanjuntak
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: Danandaya Putra)

JAKARTA, iNews.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja sesuai dengan undang-undang dan peraturan. Bagja mengingatkan pembatalan atau penarikan calon legislatif (caleg) terpilih tidak boleh melanggar aturan.

"Dalam melakukan pembatalan atau penarikan caleg terpilih, harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Bagja, Jumat (13/9/2024).

Adapun empat kriteria pembatalan caleg tersebut, yakni meninggal dunia, diputus pengadilan atas suatu tindak pidana, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Bawaslu pun mengingatkan KPU agar terus melakukan penelitian terkait hal ini.

"Semua kriteria di atas harus melalui penelitian untuk memastikan keabsahannya," jelasnya. Selain keempat kriteria itu, lanjut Bagja, ada dokumen-dokumen yang harus disertakan.

Terkait hal itu, Bawaslu mengimbau agar KPU melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Bawaslu mengimbau KPU agar menjalankan proses pembatalan caleg sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Bagja.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Klaim Pegang Salinan Ijazah Jokowi: 99,9 Persen Palsu!

Nasional
13 hari lalu

Bonatua Silalahi dan Roy Suryo Berhasil Kantongi Salinan Ijazah Jokowi dari KPU

Nasional
15 hari lalu

Ditunjuk Jadi Ketua DPW Perindo Aceh, Effendi Syahputra Segera Konsolidasi Jelang Verifikasi Faktual

Nasional
19 hari lalu

Perbaikan Sistem Pemilu dan Parpol Perlu Didorong, Demi Lahirkan Caleg Berkompeten dan Hindari Money Politics

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal