Heboh Dugaan Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi UU

Jonathan Simanjuntak
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: Danandaya Putra)

JAKARTA, iNews.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja sesuai dengan undang-undang dan peraturan. Bagja mengingatkan pembatalan atau penarikan calon legislatif (caleg) terpilih tidak boleh melanggar aturan.

"Dalam melakukan pembatalan atau penarikan caleg terpilih, harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Bagja, Jumat (13/9/2024).

Adapun empat kriteria pembatalan caleg tersebut, yakni meninggal dunia, diputus pengadilan atas suatu tindak pidana, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Bawaslu pun mengingatkan KPU agar terus melakukan penelitian terkait hal ini.

"Semua kriteria di atas harus melalui penelitian untuk memastikan keabsahannya," jelasnya. Selain keempat kriteria itu, lanjut Bagja, ada dokumen-dokumen yang harus disertakan.

Terkait hal itu, Bawaslu mengimbau agar KPU melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Bawaslu mengimbau KPU agar menjalankan proses pembatalan caleg sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Bagja.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
1 bulan lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
1 bulan lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
1 bulan lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Nasional
1 bulan lalu

Bukan Cawapres, Golkar Sebut Bahlil Mau Jadi Caleg di Pemilu 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal