"Dengan fasilitas ini, kami berharap calon anggota KPPS dapat melengkapi syarat administrasi dengan mudah," ujar Heni.
Pendaftaran dilakukan di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kantor kelurahan, dengan calon anggota diminta untuk melampirkan formulir pendaftaran, fotokopi KTP, dan dokumen pendukung lainnya.
Tugas KPPS berlangsung selama satu bulan, mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024. Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp900.000, sementara anggota lainnya mendapatkan Rp850.000.
Seleksi administrasi akan dilakukan dari 18 hingga 29 September, dengan hasil diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober.