Kronologi Penipuan Berkedok Like dan Subscribe YouTube, Korban Rugi Rp806 Juta

Irfan Ma'ruf
Kronologi penipuan berkedok pekerjaan like dan subscribe channel YouTube. Korban diminta deposit sejumlah uang hingga merugi Rp806 juta. (Foto:

Ade mengatakan, D memerintahkan EO untuk mencari rekening dengan imbalan Rp1 juta. EO kemudian menugaskan SM mencari korban yang bersedia memberikan data untuk membuka rekening baru dengan imbalan Rp500.000. 

"Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D atau ada keterlibatan pihak lainnya," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
5 hari lalu

Di Balik Misteri Pamali, Pesan Leluhur yang Terlupakan

Film
5 hari lalu

Bukan hanya Menahan Lapar, Puasa Sebagai Benteng Jiwa

Seleb
5 hari lalu

Viral Selebgram Nabilah O'Brien Ditetapkan Tersangka, Padahal Korban Pencurian

Seleb
9 hari lalu

Mengejutkan! Inara Rusli Lakukan Hal Ini agar Tidak Lukai Perasaan Wardatina Mawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal