JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah memasuki tahap akhir. Keduanya baik pihak Rizieq Shihab maupun Polda Metro Jaya telah menyerahkan kesimpulannya masing-masing kepada Hakim Tunggal Akhmad Sayuti pada Jumat (8/1/2021) kemarin malam.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah meyakini kesimpulan yang dibuat dapat memenangkan praperadilan kliennya Habib Rizieq Shihab.
"Haqul yakin, sangat yakin karena dari pembuktian maupun ahli (yang dihadirkan) mereka (termohon) mengakui," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alamsyah menjelaskan ada beberapa poin penting dalam kesimpulan yang telah diserahkan kepada hakim. Pertama adalah memberikan 40 bukti yang dirangkum menjadi satu.
"Kedua, juga bukti dari termohon kita katakan dari 114 bukti termohon satupun tidak ada dua alat bukti yang sah untuk mendukung pembuktian untuk menetapkan tersangka klien kami Habib Rizieq," tuturnya.