Arifin mengatakan, jumlah restoran dan tempat usaha yang melanggar terus berkurang. Artinya tingkat kesadaran mereka mengenai pentingnya protokol kesehatan Covid-19 semakin membaik.
"Hari ini saya dengan anggota di jajaran provinsi kembali melakukan rencana aksi operasi lagi dan berlanjut untuk 14 hari ke depan," katanya.
Dia mengingatkan, pengelola restoran, rumah makan atau tempat usaha lainnya agar meniadakan layanan makan dan minum di tempat.
Dengan adanya layanan itu, dianggap dapat memicu perkumpulan orang sehingga berpotensi terjadinya penularan Covid-19 antarpengunjung akibat sebaran partikel kecil dari saluran pernapasan (droplet).
"Kami minta kepada restoran, rumah makan atau kafe untuk menyediakan layanan pesan antar atau melalui daring. Bukan layanan makan di tempat," ucap Arifin.