Larang Reuni 212, Polisi Bakal Pidanakan Massa yang Nekat ke Patung Kuda

indra purnomo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menegaskan bakal ada sanksi pidana bagi massa Reuni 212 yang nekat masuk kawasan Patung Kuda, Jakarta. (Foto: MPI/Indra Purnomo)

Pasal yang akan diterapkan bagi peserta aksi yang memaksa menggelar Reuni 212 yaitu Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Selain 3 pasal KUHP, polisi menerapkan sanksi UU Karantina Kesehatan. 

Zulpan berharap masyarakat tidak terpancing dengan aksi Reuni 212 yang dapat mengumpulkan masyarakat tersebut. Hal itu karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari pemerintah, Satgas Covid-19, dan pihak kepolisan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran Dolar Palsu, Sita Ribuan Lembar hingga Printer

Nasional
12 jam lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
16 jam lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Nasional
17 jam lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro Tegaskan Ijazah Jokowi Asli Diterbitkan UGM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal