Larang Reuni 212, Polisi Bakal Pidanakan Massa yang Nekat ke Patung Kuda

indra purnomo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menegaskan bakal ada sanksi pidana bagi massa Reuni 212 yang nekat masuk kawasan Patung Kuda, Jakarta. (Foto: MPI/Indra Purnomo)

Pasal yang akan diterapkan bagi peserta aksi yang memaksa menggelar Reuni 212 yaitu Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Selain 3 pasal KUHP, polisi menerapkan sanksi UU Karantina Kesehatan. 

Zulpan berharap masyarakat tidak terpancing dengan aksi Reuni 212 yang dapat mengumpulkan masyarakat tersebut. Hal itu karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari pemerintah, Satgas Covid-19, dan pihak kepolisan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
16 jam lalu

Catat! Berikut Jalan di Jakarta-Bogor yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Sekjen PBB 

11 jam lalu

Asap Karhutla Masuk Jakarta, Pramono Siagakan 31 Rumah Sakit dan 44 Puskesmas

2 hari lalu

Polda Metro Terjunkan Tim DVI Bantu Identifikasi Korban Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel

2 hari lalu

BMKG Catat Jakarta 109 Hari Tak Diguyur Hujan, Daerah Lain Bagaimana?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal