(2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah; (3) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau denda selain dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUPPP, disebutkan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
"Sesuai dengan pasal ini, maka status Perda tidak menjadi lebih rendah dari Peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam bentuk Keppres, Permen, dan Kepmen, karena aturan tersebut masuk dalam hierarkis," ujar Teguh.
Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI segera melakukan koordinasi dengan DPRD DKI untuk menjadikan Pergub Nomor 41 tahun 2020 jadi Peraturan Daerah yang diyakini Ombudsman Jakarta Raya akan cepat diproses DPRD, hingga sampai ke Kemendagri dan ditetapkan menjadi Perda tidak sampai satu pekan.
"Jika DPRD sudah menyetujui, tidak dalam waktu satu minggu perubahan Pergub menjadi Perda tersebut bisa dilaksanakan, dan saya yakin dalam perbedaan politik apapun, seluruh anggota DPRD juga akan bersepakat," ucap Teguh.