Libur Lebaran, Ini Aturan Kapasitas Tempat Wisata di Jakarta

Abdullah M Surjaya
Salah satu lokasi wisata di DKI Jakarta, Taman Margasatwa Ragunan (Antara)

JAKARTA, iNews.id  – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan edaran terkait operasional tempat wisata pada libur hari raya Idul Fitri 1442 H/2021. Kapasitas tempat wisata diperbolehkan buka hanya dengan kapasitas 30 persen.
 
Berdasarkan keptusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro pada sektor usaha pariwisata memutuskan tetap diperbolehkan untuk buka dengan kapasitas 30 persen dan tetap menjaga protokol kesehatan.

Adapun pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah Covid-19pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Diberlakukan pembatasan pengunjung dengan ketentuan :
a. Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi dan Wisata Tirta sebanyak 306 dari kapasitas maksimal.

b. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan, tetap mengikuti ketentuan padaSurat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Awas Macet! Hindari Lokasi-Lokasi Ini di Banten saat Lebaran

Nasional
2 hari lalu

Menhub Dukung WFA saat Mudik Lebaran, Lalu Lintas Jadi Lebih Terkendali

Megapolitan
3 hari lalu

Jelang Ramadan, Taman Margasatwa Ragunan bakal Sesuaikan Jam Operasional

Nasional
3 hari lalu

BGN Atur Distribusi MBG saat Imlek hingga Ramadan-Lebaran, Begini Skemanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal