Libur Lebaran, Ini Aturan Kapasitas Tempat Wisata di Jakarta

Abdullah M Surjaya
Salah satu lokasi wisata di DKI Jakarta, Taman Margasatwa Ragunan (Antara)

2. Jam operasional kegiatan usaha Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi, Wisata Tirta dan Waterpark mengikuti ketentuan yang telah diatur pada Surat Keputusan Kepala DinasPariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021.

3. Melaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) serta Protokol Kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara online.

5. Memaksimalkan jumlah Satuan Tugas Covid-19 Internal, serta wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.        

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Menpar: Kunjungan PM India Perkuat Posisi Prambanan sebagai Destinasi Wisata Budaya Dunia

2 bulan lalu

MNC University dan Pemkab Kotabaru Kolaborasi Luncurkan Dashboard Data Kemiskinan dan Bahas Pariwisata

2 bulan lalu

AHY Pimpin Rakor Kebandarudaraan, Siapkan Transformasi Bandara Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi

3 bulan lalu

Kemenpar Ungkap Vila dengan NIB Meningkat 76,4%, Sinyal Positif Pariwisata RI!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal