LPSK Minta Polres Bogor Buka Lagi Kasus Pemerkosaan Tenaga Honorer Kemenkop UKM

Putra Ramadhani Astyawan
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi (foto: Antara)

Dia mengingatkan, pemerkosaan berdampak luar biasa kepada korban yang sebelumnya ceria menjadi pribadi tertutup. Hal itu bisa menjadi pertimbangan penyidik Polresta Bogor Kota untuk membuka kembali kasus ini.

Pembukaan kembali perkara, menurut Edwin, bisa melalui praperadilan atau langsung. Dia sendiri menilai perkara lebih baik kembali dibuka tanpa melalui praperadilan.

"Saya rasa dua-duanya bisa digunakan tinggal bagaimana penyidik membaca mendalami proses yang berlangsung. Dengan prapradilan bisa tapi jauh lebih progresif kalau Polresta atau Polda membuka kembali tanpa melalui praperadilan," katanya.

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota melakukan gelar perkara kasus ini pada tanggal 16 Maret 2020 dengan kesimpulan menghentikan proses penyidikan. Langkah itu dilakukan karena korban dinikahkan dengan pelaku.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan Keluarga Korban Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi

Megapolitan
16 hari lalu

ASN BPK Diduga Aniaya ART di Bogor, Korban Luka di Kepala hingga Punggung

Nasional
24 hari lalu

Kasus Balita Dijual Rp85 Juta di Jakbar, LPSK Jamin Perlindungan Korban

Health
1 bulan lalu

Dialami Aurelie Moeremans, LPSK Sebut Child Grooming Masuk Tindak Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal