Mabes Polri Rekomendasikan Lapangan Tembak Senayan Dipindah

Antara
Irfan Ma'ruf
Polisi menyisir ruangan Gedung Nusantara 1 untuk mencari peluru nyasar (Foto: Antara)

Kemudian pada Rabu (17/10/2018), ditemukan bekas tembakan di ruangan anggota Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu di lantai 9.

Bekas penembakan juga ditemukan di ruangan anggota Fraksi Partai Demokrat, Vivi Sumantri Jayabaya di lantai 10 dan di ruangan anggota Fraksi PAN Totok Daryanto di lantai 20 Gedung Nusantara 1, Komplek Parlemen Senayan.

Polisi pun menetapkan dua tersangka atas kejadian itu, yakni inisial I dan R yang merupakan ASN Kementerian Perhubungan, namun tidak tercatat sebagai anggota Perbakin.

Keduanya dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Anies Jadi Dewan Penasihat Riyadh, Sebut Jakarta Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Transportasi Publik Terintegrasi

Nasional
19 jam lalu

Anies soal JK: Kalau Lihat Ambon hingga Aceh Tenang Hari Ini, Ada Perannya

Nasional
21 jam lalu

Hadiri Riyadh Competitiveness Forum, Anies Sebut Jakarta jadi Acuan Pembangunan Transportasi Publik Terintegrasi

Nasional
11 hari lalu

Anies: AI Bikin Orang yang IQ-nya 120 Jadi 240, tapi...

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono Bersyukur WFH Ditetapkan Hari Jumat Bukan Rabu, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal