Mabes Polri Rekomendasikan Lapangan Tembak Senayan Dipindah

Antara
Irfan Ma'ruf
Polisi menyisir ruangan Gedung Nusantara 1 untuk mencari peluru nyasar (Foto: Antara)

Kemudian pada Rabu (17/10/2018), ditemukan bekas tembakan di ruangan anggota Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu di lantai 9.

Bekas penembakan juga ditemukan di ruangan anggota Fraksi Partai Demokrat, Vivi Sumantri Jayabaya di lantai 10 dan di ruangan anggota Fraksi PAN Totok Daryanto di lantai 20 Gedung Nusantara 1, Komplek Parlemen Senayan.

Polisi pun menetapkan dua tersangka atas kejadian itu, yakni inisial I dan R yang merupakan ASN Kementerian Perhubungan, namun tidak tercatat sebagai anggota Perbakin.

Keduanya dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Nasional
13 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Nasional
16 hari lalu

Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak

Nasional
1 bulan lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal