Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan, Ini Pasal yang Didakwakan

Ari Sandita Murti
Mario Dandy Satriyo. (Foto: Ari Sandita Murti)

Diketahui, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak AG pada 2023 lalu. Penetapan tersangka ini setelah Polda Metro Jaya menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan. 

Mario Dandy dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.

"Sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hadapi Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Siapkan Jawaban untuk Sidang Besok

57 tahun lalu

Refly Harun Desak Pencekalan terhadap Roy Suryo Dicabut: Sudah Lebih dari 6 Bulan

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal