Rumah Autis membuka peluang terhadap penanganan anak dari sukarelawan tersebut apabila sang anak membutuhkan terapi.
"Rumah Autis akan melakukan penanganan terapi khusus untuk anaknya bila dibutuhkan," kata Ismunwaroh.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penelantaran anak. P dan A merupakan orang tua dari R (15), bocah yang dianiaya dengan cara kaki tangannya dirantai.
Keduanya juga menelantarkan R seperti tidak memberikan kesempatan sekolah dan tidak memberikan asupan gizi kepada sang anak.