Nekat Tipu Taruna Akmil Perkara Warisan, Pemuda Ini Divonis 2,4 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi
Yoga Prasetyo (24) divonis 2,4 tahun penjara usai menipu taruna Akmil (Foto: Ist)

Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera, mengungkapkan bahwa Yoga tidak hanya memanfaatkan identitas polisi palsu, tetapi juga berpura-pura menjadi Tenaga Ahli Dirjen Imigrasi. "Kami berhasil menunjukkan bukti-bukti berupa seragam polisi dan imigrasi palsu yang dipakai terdakwa dalam menjalankan penipuannya," kata Dera.

Alfa Dera juga menyoroti bagaimana teknologi digital digunakan oleh Yoga dalam melancarkan aksinya. "Kasus ini menunjukkan bagaimana pelaku kriminal kini memanfaatkan teknologi digital, termasuk email dan akun iCloud, dalam menjalankan kejahatan mereka," ujarnya. Akun-akun tersebut kini telah disita dan dimusnahkan sebagai bagian dari vonis pengadilan.

"Pemusnahan email dan iCloud terdakwa adalah langkah maju dalam mencegah kejahatan berbasis teknologi di masa depan," kata Dera.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Penipu Berkedok Trading Kripto Ngaku Profesor dari AS, Singgung Pasar Saham bakal Runtuh

Seleb
19 hari lalu

Omara Esteghlal Jadi Korban Penipuan, Namanya Dipakai untuk Lecehkan Wanita!

Seleb
19 hari lalu

Viral Prilly Latuconsina Mendadak Ngamuk di Medsos, Ini Penyebabnya!

Megapolitan
19 hari lalu

Penipuan Tanah Kavling di Bekasi, 58 Warga Rugi Sudah Bayar Angsuran hingga Rp3 Miliar

Megapolitan
23 hari lalu

Depok Dilanda Hujan Deras hingga Banjir, BMKG Sebut Bagian dari Potensi Cuaca Ekstrem

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal