JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya selama dua minggu menjalankan Operasi Yustisi. Sebanyak 77.041 pelanggar Pergub 88/2020 tentang PSBB Jakarta terjaring operasi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut sanksi berupa teguran tertulis merupakan paling banyak diberikan oleh polisi kepada pelanggar PSBB dengan total 46.270 teguran.
"Kita selama dua minggu berjalannya Operasi Yustisi mulai 14 September hingga 26 September kemarin mencatat 77.041 pelanggar aturan PSBB," kata Yusri di Jakarta, Minggu (27/9/2020).
Sedangkan untuk teguran lisan, Polda Metro Jaya mencatat telah memberikan sebanyak 5.862 teguran lisan kepada pelanggar.
"Untuk pemberian sanksi terbanyak kedua kami menggunakan sanksi sosial mulai dari membersihkan fasilitas umum hingga melafalkan Pancasila totalnya sebanyak 23.331 pelanggar," kata Yusri.