Pedagang Tolak Larangan Jual Rokok di Pasar Tradisional Jakarta, Sebut Omzet Sudah Turun 60%

Muhammad Refi Sandi
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) keberatan dengan sejumlah aturan di Raperda KTR (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) masih digodok DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi Jakarta. Pasal pelarangan penjualan produk tembakau termasuk rokok dalam radius 200 meter dari lokasi pendidikan dan tempat anak bermain serta perluasan kawasan tanpa rokok (KTR) hingga pasar tradisional dalam Raperda KTR ini menuai pro kontra.

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menilai, pasal-pasal itu menyudutkan pedagang di tengah situasi usaha dan perekonomian yang belum stabil.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) APPSI DKI Jakarta, Ngadiran menyebut, omzet pedagang pasar pun saat ini sudah turun 60 persen. Pelarangan jual beli rokok di kawasan pasar dinilai dapat memberatkan pedagang.

"Saat ini rata-rata omzet pedagang pasar sudah turun sampai 60 persen. Kami mohon perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah. Masa tega membiarkan pedagang kecil, warung kelontong tak bisa berjualan rokok," kata Ngadiran di Jakarta, Minggu (19/10/2025).

Ngadiran juga meminta secara khusus agar DPRD DKI Jakarta menganulir rancangan peraturan yang menyulitkan pedagang pasar tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Raperda KTR, Pramono: Pemilik Karaoke Harus Siapkan Tempat Merokok

Megapolitan
2 bulan lalu

Pemprov dan DPRD DKI Bahas Raperda KTR, Wajibkan Ruang Merokok di Fasilitas Publik

Nasional
6 bulan lalu

Raperda KTR Jakarta, Vape juga bakal Dilarang di Tempat Umum

Megapolitan
2 hari lalu

Ali Lubis Minta Raperda Kawasan Tanpa Rokok Ditunda, Selamatkan Ribuan UMKM Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal