JAKARTA, iNews.id - Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) masih digodok DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi Jakarta. Pasal pelarangan penjualan produk tembakau termasuk rokok dalam radius 200 meter dari lokasi pendidikan dan tempat anak bermain serta perluasan kawasan tanpa rokok (KTR) hingga pasar tradisional dalam Raperda KTR ini menuai pro kontra.
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menilai, pasal-pasal itu menyudutkan pedagang di tengah situasi usaha dan perekonomian yang belum stabil.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) APPSI DKI Jakarta, Ngadiran menyebut, omzet pedagang pasar pun saat ini sudah turun 60 persen. Pelarangan jual beli rokok di kawasan pasar dinilai dapat memberatkan pedagang.
"Saat ini rata-rata omzet pedagang pasar sudah turun sampai 60 persen. Kami mohon perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah. Masa tega membiarkan pedagang kecil, warung kelontong tak bisa berjualan rokok," kata Ngadiran di Jakarta, Minggu (19/10/2025).
Ngadiran juga meminta secara khusus agar DPRD DKI Jakarta menganulir rancangan peraturan yang menyulitkan pedagang pasar tersebut.