Farah menekankan bahwa aturan KTR ini untuk menekan masalah kesehatan agar tidak muncul perokok aktif dari usia anak-anak di bawah 21 tahun.
"Jadi concern-nya lebih ke kesehatan, kita tidak ingin memunculkan perokok aktif dari anak anak di bawah 21 tahun ini," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung memastikan, Raperda KTR tidak boleh mengganggu pedagang kaki lima (PKL), warung kelontong, pedagang asongan, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” kata Pramono, Selasa (30/9/2025).