Pekerja Bangunan Gasak Barang Senilai Rp250 Juta di Apartemen yang Ditinggal Pemilik

Ari Sandita Murti
Polisi menangkap dua pekerja bangunan di apartemen kawasan Kuningan, Jaksel, karena mencuri barang berharga pemilik unit (Foto: MPI)

"Akses inilah yang mereka pakai untuk keluar-masuk apartemen tersebut," tuturnya.

Pemilik unit apartemen, lanjut Rinaldo, baru sadar barang-barangnya dicuri setelah mendapat pemberitahuan melalui email. Dalam surat itu disebutkan terjadi perubahan nama akun dalam website penghuni apartemen tersebut.

Saat menengok langsung apartemen, pemilik terkejut melihat kondisi unitnya yang berantakan. Barang-barang berharga juga raib. 

Dia pun melapor polisi yang berujung pada penangkapan BY dan FQ di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

"Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Rinaldo.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
5 hari lalu

Lapangan Padel Milik Coach Justin Kemalingan, Pelaku Terekam CCTV

6 hari lalu

Viral Petasan di Jam 1 Dini Hari saat Acara Maulid Nabi, Warga Lapor ke Polda Metro

9 hari lalu

4 Pelaku Pencurian Modus Geser Tas di Bekasi Ditangkap, Warga China Jadi Korban

10 hari lalu

Kronologi Jurnalis Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Depok, Polisi Didesak Bertindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal