Pekerja Bangunan Gasak Barang Senilai Rp250 Juta di Apartemen yang Ditinggal Pemilik

Ari Sandita Murti
Polisi menangkap dua pekerja bangunan di apartemen kawasan Kuningan, Jaksel, karena mencuri barang berharga pemilik unit (Foto: MPI)

Pemilik unit apartemen, lanjut Rinaldo, baru sadar barang-barangnya dicuri setelah mendapat pemberitahuan melalui email. Dalam surat itu disebutkan terjadi perubahan nama akun dalam website penghuni apartemen tersebut.

Saat menengok langsung apartemen, pemilik terkejut melihat kondisi unitnya yang berantakan. Barang-barang berharga juga raib. 

Dia pun melapor polisi yang berujung pada penangkapan BY dan FQ di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

"Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Rinaldo.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Megapolitan
23 jam lalu

Pramono Resmikan Wajah Baru M Bloc: Tua-Muda Boleh Berkolaborasi di Tempat Ini

Megapolitan
1 hari lalu

Menantu Perempuan di Bogor Curi Uang dan Perhiasan Mertua saat Umrah, Dibantu Mantan Pacar

Internasional
2 hari lalu

Prancis Tangkap 2 Orang terkait Kasus Pencurian Perhiasan di Museum Louvre Paris

Internasional
6 hari lalu

Duh, Pencuri di Museum Louvre Paris Mungkin Lebur Perhiasan Peninggalan Napoleon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal