Pemilik unit apartemen, lanjut Rinaldo, baru sadar barang-barangnya dicuri setelah mendapat pemberitahuan melalui email. Dalam surat itu disebutkan terjadi perubahan nama akun dalam website penghuni apartemen tersebut.
Saat menengok langsung apartemen, pemilik terkejut melihat kondisi unitnya yang berantakan. Barang-barang berharga juga raib.
Dia pun melapor polisi yang berujung pada penangkapan BY dan FQ di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
"Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Rinaldo.