Dia menuturkan, pelaku masih terkait dengan tersangka lain pemalsuan tes PCR, yakni AR. Saat ini, kata dia AR sedang diproses di Polda Metro Jaya.
"Secara figur pelaku adalah masyarakat biasa motifnya ekonomi. Mengenai sindikasi memang dia terkoneksi dengan tersangka lain inisialnya AR sekarang sedang proses penyidikan di Polda Metro Jaya, saya kira sedang ditahan di sana," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021) karena diduga memalsukan surat hasil tes PCR untuk syarat perjalanan. Para pelaku terancam dihukum enam tahun penjara.