Pembunuhan di Apartemen Margonda, Pelaku Cemburu Korban Mesra dengan Pria Lain

Ari Sandita Murti
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Istimewa)

"Tersangka marah karena AO tidak mau berhenti berhubungan dengan pria lain. Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati," katanya.

Seperti diketahui penemuan jenazah AO menggegerkan penghuni apartemen pada Selasa (4/8/2020) malam. Korban ditemukan dalam kondisi dibekap dengan lakban di kamar tidur.

Polisi menemukan luka yang diduga akibat benda tumpul di kepala belakang dan kening korban. Pelaku berhasil diidentifikasi dari percakapan di ponsel korban.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
11 hari lalu

Polisi Usut Temuan 2 Potongan Kaki di Depok, Cocokkan dengan Korban Mutilasi Saepul

22 hari lalu

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Ternyata Idap HIV, Sempat Donor Darah

25 hari lalu

Kelakuan Saepul usai Mutilasi Pria di Depok, Jual Motor dan HP Korban di Facebook

26 hari lalu

Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie Dilaporkan ke Bareskrim, Dugaan Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal