Pemeriksaan SIKM Tetap Dilakukan hingga Status Darurat Bencana Nonalam Covid-19 Dicabut

Riezky Maulana
Pemeriksaan SIKM di salah satu pos di Jakarta. (Foto: Antara)

"Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta," tuturnya.

Pembuatan SIKM, Syafrin menuturkan, dapat diakses secara daring melalui situs web corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP). Lalu, DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM
secara elektronik dalam bentuk QR-code, bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

Persyaratan SIKM sebagai berikut:
1. Pengantar RT RW;
2. Surat keterangan sehat;
3. Surat keterangan bekerja di jakarta (SIKM berulang);
4. Surat perjalanan dinas dari kantor;
5. Pas foto berwarna;
6. KTP yang sudah discan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Pramono Larang Mobil Dinas Pemprov Jakarta Dipakai Mudik, Siapkan Sanksi Berat!

Megapolitan
1 hari lalu

Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU, Cek Syaratnya

Health
2 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Lantik 521 Pejabat Fungsional DKI Jakarta, Terbanyak Satpol PP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal