JAKARTA, iNews.id — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan tidak boleh ada praktik penimbunan obat terkait penanganan Covid-19. Terlebih larangan itu sudah termaktub dalam Surat Edaran Kemenkes maupun Polri.
Muhadjir memastikan akan mengawal ketersediaan obat-obatan, terutama yang akan digunakan untuk terapi Covid-19 sehingga betul-betul aman dan tercukupi.
"Sejak pagi tadi saya bersama Pak Wagub (Wagub Jatim Emil Dardak) mengunjungi beberapa lokasi, mulai dari hulu sampai ke hilir. Tujuannya untuk memastikan distribusi obat, mulai dari pusat industri sampai ke konsumen atau penggunanya itu khususnya mereka-mereka yang sedang mengalami musibah Covid-19 di wilayah ini bisa betul-betul ditangani dengan baik," ucap Muhadjir dikutip dari rilis resmi pada Rabu (14/7/2021).
Dia mengakui masih ada beberapa masalah, seperti kelangkaan obat Actemra yang merupakan obat rekomendasi WHO untuk pasien Covid-19 yang bisa menekan jumlah interleukin 6 (IL-6) yang cukup tinggi pada kasus rheumatoid arthritis.
Obat itu sangat penting karena jika tidak segera diobati, interleukin 6 (IL-6) bisa memicu peradangan di seluruh tubuh khususnya bagi pasien yang sedang menderita Covid-19.
"Karena itu obat impor jumlahnya sangat terbatas. Kita tidak ada pilihan lain kecuali digunakan untuk yang betul-betul urgent. Di pasar internasional juga sama untuk mencarinya susah, obat Actemra itu memang sangat langka. Tadi saya sudah lihat di gudang Dinkes Provinsi saja cuma ada 4 (empat) paket jadi betul-betul sangat terbatas dan ini akan menjadi perhatian kita," terangnya.