Stiker ini mirip dengan penyegelan rumah atau toko yang pemiliknya belum bayar pajak properti. Nantinya, mobil yang masih menunggak pajak ditempel stiker bertuliskan 'kendaraan ini belum bayar pajak'.
Stiker tersebut bakal dipasang bila penunggak pajak mobil mewah tak menghiraukan pemberitahuan dari otoritas selama tiga kali dalam tiga pekan. "Jadi, setelah imbauan, lalu satu hingga tiga bulan tidak ada pembayaran, langsung kami pasang stiker," kata Faisal.
Upaya lainnya, saat ini BPRD menjalani skema door to door, yakni turun langsung ke alamat rumah penunggak pajak untuk mengimbau melakukan segera pembayaran. "Hari ini kita sedang turun ke Jakarta utara, kemarin kita juga sudah turun ke Jakarta Selatan dan nanti besok lusa akan turun ke lima wilayah, semuanya," ujarnya.
Saat ini Pemprov DKI memberi keringanan pembayaran pajak. Bagi yang menunggak PKB atau BBNKB sejak 2012 diberikan diskon pokok pajak sebesar 50 persen. Sedangkan untuk tunggakan pajak 2013-2016 akan diberikan keringanan sebesar 25 persen.
Selain mengurangi pokok pajak, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus denda atau sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak pajak. "Kami harapkan para penunggak pajak di DKI Jakarta segera menggunakan kesempatan ini karena tahun depan kemungkinan tidak akan kita lakukan lagi, tahun depan kita akan melakukan law enforcement," kata Faisal.