Pemprov DKI Bakal Tilang Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi uji emisi kendaraan (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sanksi tersebut berupa tilang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan pihaknya telah membahas rencana penerapan tilang itu bersama kepolisian.

“Kita akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” kata Asep, Rabu (2/8/2023).

Sejauh ini pihaknya hanya menerapkan imbauan kepada pemilik kendaraan. Asep menilai, dengan adanya penerapan tilang maka masyarakat akan lebih tergerak untuk melakukan uji emisi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 hari lalu

FBR Minta Terbitkan Pergub Lestarikan Budaya Betawi, Pramono Janji Segera Selesaikan

17 hari lalu

Pramono Respons Kekhawatiran Mendagri soal Penerbitan Obligasi: Bukan Hambatan bagi Jakarta

20 hari lalu

Pelat Nomor Palsu, Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ditilang

20 hari lalu

Polda Metro Bakal Tindak Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal