"Melalui forum ini, warga mendapat informasi terperinci seputar maksud dan tujuan pembangunan, proses penilaian ganti kerugian, penilaian objek, bentuk kompensasi, serta hak dan kewajiban masing-masing," paparnya.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Denny, berkomitmen memberikan kepastian hukum dan menjamin hak masyarakat, termasuk melalui pemberian ganti kerugian yang layak.
Pendekatan musyawarah dan keterbukaan informasi juga diterapkan agar aktivitas masyarakat tetap berjalan, pelayanan publik terjaga, serta akses warga tidak terganggu secara berkepanjangan selama masa konstruksi.
"Pemerintah kewilayahan, baik kecamatan maupun kelurahan akan terus berperan sebagai penghubung untuk menampung masukan dan aspirasi warga. Kami mengajak pengurus RT/RW, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk turut menjaga suasana kondusif," tegasnya.
Denny berharap pembangunan MRT Timur-Barat tidak hanya meningkatkan konektivitas dan mobilitas warga Jakarta, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perkembangan kawasan, aktivitas ekonomi lokal, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.