Pemprov DKI Terapkan Perluasan Kebijakan Ganjil-Genap, Berikut Ruas Jalannya

Wildan Catra Mulia
Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI bersama Dirlantas Polda Metro Jaya resmi menerapkan perluasan pembatasan nomor kendaraan ganjil-genap di beberapa ruas jalan. Perluasan ini mulai disosialisasikan hari ini, Rabu (7/8/2019) hingga 8 September mendatang.

"Pelaksanan Uji Coba Ganjil Genap: 12 Agustus sampai 6 September. Pemberlakuan Ganjil Genap mulai 9 September 2019," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019)

Adapun waktu pelaksanaan pada Senin hingga Jumat Pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan tersebut tak berlaku pada Hari Libur Nasional.

Syafrin mengatakan, dalam penerapan kebijakan ini ada beberapa tipe kendaraan yang mendapat pengecualian seperti motor dan mobil listrik, kendaraan disabilitas, pemadam kebakaran, dan angkutan umum plat kuning.

"Kendaraan angkutan barang khusus (BBM/BBG), kendaraan dinas operasional/pemerintahan/TNI/POLRI, kendaraan pimpinan lembaga negara, dan kendaraan pejabat negara asing," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem

Megapolitan
5 hari lalu

Pramono bakal Bangun Ekosistem Seni-Budaya di Taman Ismail Marzuki, Gandeng IKJ

Megapolitan
6 hari lalu

Inovasi Hijau, Pemkot Jaktim Bangun Septic Tank Komunal Salurkan Biogas ke Rumah Warga

Megapolitan
9 hari lalu

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Waspada Hujan Petir di Jaksel dan Jakut!

Megapolitan
10 hari lalu

Pramono bakal Gelar Modifikasi Cuaca 25 Hari ke Depan, Cegah Cuaca Ekstrem

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal