Pemprov DKI Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Ini Pembelaan Anies

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

Untuk diketahui, Kawasan Pantai Maju, terdapat 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan), sedangkan 311 bangunan sisanya masih belum selesai dibangun.

IMB tersebut dikeluarkan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga sebelumnya telah mencabut 13 dari 17 izin reklamasi, sedangkan empat sisanya tidak dicabut karena sudah terlanjur menjadi daratan. Keempat lahan yang dimaksud adalah Pulau C, D, G, dan N.

Pulau C dan D merupakan lahan yang dibangun PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. Sedangkan Pulau G dikerjakan PT Muara Wisesa Samudra (MSW) yang merupakan anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land. Adapun untuk Pulau N dikerjakan PT Pelindo II yang menjadi wewenang dari pemerintah pusat.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
17 jam lalu

Pemprov DKI Bongkar Jembatan Tegal Alur Jakbar, Ternyata Ini Alasannya

17 jam lalu

Pramono Larang Lapangan Padel Tak Berizin Beroperasi di Jakarta, Termasuk Milik Eks ASN DKI

1 hari lalu

Massa Rusak CCTV hingga Rambu Lalu Lintas di Pejompongan, Pemprov DKI bakal Lapor Polisi

2 hari lalu

Dishub DKI Tegaskan Tarif Parkir di Jakarta Tak Naik: Rp60.000 per Jam Masih Usulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal