Pemprov DKI Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Ini Pembelaan Anies
"Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bagunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," tuturnya.
Anies mengatakan, tidak bisa mengubah pergub tersebut meski memiliki kekuasan untuk itu. Namun jika itu tetap dilakukan masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada pemerintah.
"Bila (pembongkaran) itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Efeknya peraturan gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada preseden seperti itu," ungkapnya.
Anies memastikan, tidak akan menggusur bangunan tersebut. Dia memilih memanfaatkan 95 persen kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan untuk kepentingan publik seperti ruang terbuka hijau.
"Misalnya sekarang sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda, lapangan untuk kegiatan olahraga termasuk akan dibangun pelabuhan dan lain-lain," janji Anies.