Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bisa Diproses jika Belum Lengkapi Persyaratan Ini

Rilo Pambudi
Pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 1 Oktober belum banyak dimanfaatkan warga. (Foto: Ilustrasi/Ist)

3. Wajib Pajak melakukan :

-Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
-Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
-Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.

Demikian proses pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor lengkap dengan proses balik nama. Jika ada satu persyaratan tidak terpenuhi, maka proses pemutihan atau balik nama tidak bisa dilakukan.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sebanyak 17.684 Kendaraan Dinas di Bengkulu Tunggak Pajak Rp4,4 Miliar

57 tahun lalu

Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?

57 tahun lalu

Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta

57 tahun lalu

Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal