Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bisa Diproses jika Belum Lengkapi Persyaratan Ini

Rilo Pambudi
Pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 1 Oktober belum banyak dimanfaatkan warga. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Mekanisme dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor:

1. Wajib Pajak melakukan :

-Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip;
-Pengecekan Fisik Kendaraan;
-Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;
-Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi;
-Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
-Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.

2. Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.

3. Wajib Pajak melakukan :

-Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
-Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
-Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.

Demikian proses pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor lengkap dengan proses balik nama. Jika ada satu persyaratan tidak terpenuhi, maka proses pemutihan atau balik nama tidak bisa dilakukan.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Megapolitan
12 hari lalu

Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?

Megapolitan
13 hari lalu

Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Nasional
25 hari lalu

Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Nasional
5 bulan lalu

Ingat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal