Selain pemutihan pajak, Pemprov Jawa Barat juga mengadakan program diskon Bebas Bea Balik Nama II dan Diskon BBNKB I. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Sementara Diskon BBNKB I merupakan pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%.
-STNK Asli;
-E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)
-SKKP/SKPD Terakhir;
-BPKB Asli;
-Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kwitansi Jual Beli Bermaterai);
-Kendaraan dihadirkan di Samsat di mana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan;
-Bukti Hasil Cek Fisik;
-Semua Berkas difotokopi.
1. Wajib Pajak melakukan :
-Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip;
-Pengecekan Fisik Kendaraan;
-Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;
-Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi;
-Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
-Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.
2. Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.