Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bisa Diproses jika Belum Lengkapi Persyaratan Ini

Rilo Pambudi
Pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 1 Oktober belum banyak dimanfaatkan warga. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tidak bisa diproses jika belum melengkapi persyaratan ini.  Seperti diketahui bersama, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan.

Bagi yang memiliki tunggakan, program pemutihan pajak kendaraan ini harus dimanfaatkan. Pemutihan artinya adalah pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor yang diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan atau terlambat melakukan pembayaran.

Program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022. Khusus di Sulawesi Selatan, masa pemutihan pajak kendaraan diperpanjang dengan 31 Desember 2022. Sedangkan untuk wilayah Kalimantan Tengah, masa pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022.

Lantas apa saja persyaratan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mekanismenya? Berikut adalah info lengkap proses pemutihan yang dilansir iNews.id dari Bapenda Provinsi Jawa Barat, Jumat (29/7/2022).

1. Proses Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Jawa Barat menggelar program Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sebanyak 17.684 Kendaraan Dinas di Bengkulu Tunggak Pajak Rp4,4 Miliar

57 tahun lalu

Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?

57 tahun lalu

Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta

57 tahun lalu

Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal