Pengacara: Enggak Ada Bukti Sama Sekali John Kei Perintahkan Bunuh Nus Kei

Irfan Ma'ruf
John Kei. (Foto: ist)

Dalam kasus ini, Anton meminta, semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi John Kei bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang sah. Selain John Kei, praduga tak bersalah juga berlaku terhadap 29 anak buahnya.

"John Kei ini tetap harus dikedepankan bahwa ada asas praduga tak bersalah. Tidak boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap," ungkap Anton.

Anton mengamini puluhan orang yang diamankan polisi merupakan anak buah John Kei. "(29 tersangka merupakan anak buah John Kei) iya betul dan ditangkap di rumah John Kei," kata Anton.

Seperti diketahui, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Minggu, 21 Juni 2020 malam di kediamannya wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan John Kei dan anak buahnya itu setelah mereka melakukan aksi premanisme dengan merusak rumah Nus Kei di Tangerang.

Anak buah John Kei juga menyerang kelompok Nus Kei berinisial ER dengan cara membacok berulang kali hingga tewas. Selain itu, ada satu korban berinisial AR yang mengalami putus jari tangan akibat sabetan senjata tajam.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
7 jam lalu

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Memanas, Ahli UII Nilai Penggeledahan di Sentul Tak Sah

1 hari lalu

Polda Metro Bongkar Sindikat Materai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka

1 hari lalu

Jelang Pembacaan Putusan Praperadilan, Dr Tifa Soroti Sikap Sewenang-wenang Termohon

2 hari lalu

Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan hingga Penyitaan Dinilai Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal