Dalam kasus ini, Anton meminta, semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi John Kei bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang sah. Selain John Kei, praduga tak bersalah juga berlaku terhadap 29 anak buahnya.
"John Kei ini tetap harus dikedepankan bahwa ada asas praduga tak bersalah. Tidak boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap," ungkap Anton.
Anton mengamini puluhan orang yang diamankan polisi merupakan anak buah John Kei. "(29 tersangka merupakan anak buah John Kei) iya betul dan ditangkap di rumah John Kei," kata Anton.
Seperti diketahui, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Minggu, 21 Juni 2020 malam di kediamannya wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan John Kei dan anak buahnya itu setelah mereka melakukan aksi premanisme dengan merusak rumah Nus Kei di Tangerang.
Anak buah John Kei juga menyerang kelompok Nus Kei berinisial ER dengan cara membacok berulang kali hingga tewas. Selain itu, ada satu korban berinisial AR yang mengalami putus jari tangan akibat sabetan senjata tajam.