Pengacara Habib Rizieq Daftar Praperadilan Kasus Kerumunan Megamendung Pekan Ini

Harits Tryan Akhmad
Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. (Foto: Dok SINDOnews)

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di tengah pandemi Covid di Megamendung, Bogor.

Habib Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Selain di Bogor, Habib Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
6 hari lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Nasional
25 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
2 bulan lalu

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal