Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di tengah pandemi Covid di Megamendung, Bogor.
Habib Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Selain di Bogor, Habib Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.