Pengemudi Fortuner Koboi di Duren Sawit Dijerat Pasal UU Darurat

Carlos Roy Fajarta
Muhammad Farid Andika (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id- Pengemudi Toyota Fortuner yang mengacungkan senjata api di Duren Sawit, Jakarta Timur, Muhammad Farid Andika (MFA), ditetapkan sebagai tersangka. Farid Andika dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi dan pendalaman, kami mengejar darimana dia mendapatkan senjata tersebut. Yang bersangkutan MFA sudah kita tahan dengan jerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/4/2021).

Dia mengatakan polisi sudah mendapatkan dua senjata airsoft gun milik Farid Andika. Senjata itu ditemukan saat penggeledahan di rumahnya. 

"Kami masih mendalami darimana dia pucuk senjata MFA didapat," kata Yusri Yunus.

Peristiwa aksi koboi terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (2/4/2021). Mobil yang dikemudikan Farid menyenggol sebuah sepeda motor yang dikemudikan perempuan.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kebakaran Besar di Duren Sawit Jaktim, Api dari Bengkel Merambat ke 35 Kontrakan

20 hari lalu

Ledakan Hebat Picu Kebakaran Pabrik Bingkai di Duren Sawit, 125 Petugas Damkar Dikerahkan

21 hari lalu

Pabrik Bingkai di Duren Sawit Jaktim Kebakaran, 22 Mobil Damkar Dikerahkan

21 hari lalu

Bripka Iman Harefa Dipatsus terkait Kematian Eks Istri Winda Lorenza, Dinilai Abai Simpan Senpi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal