Pengendara Xpander Tabrak Showroom Mobil di PIK 2 Ditetapkan Tersangka

Irfan Ma'ruf
Mobil Xpander tabrak showroom (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Pengendara Xpander berinisial SJ yang menabrak showroom mobil di PIK 2, Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, showroom beserta sebuah mobil mewah rusak. 

"(Sopir) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat, Jumat (15/3/2024). 

SJ juga ditahan di sel tahanan Polsek Teluk Naga. Tersangka dijerat dengan Pasal 200 KUHP tentang perusakan bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain. 

"Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP," ujar Wahyu. 

Tersangka diketahui dalam kondisi mabuk saat menabrak showroom mobil di PIK 2, Jalan Kavling Boulevard Kosambi, Tangerang. Pengemudi kemudian dibawa ke polsek untuk diperiksa lebih lanjut. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengemudi Xpander merupakan warga sekitar PIK 2 Tangerang. Pada pagi harinya, dia meminum minuman keras. 

"Pagi harinya minum mirasnya di rumahnya di sekitar lokasi dan pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras. Dan pada saat melewati jalan di depan showroom, tidak bisa mengendalikan mobil sehingga menabrak bangunan showroom," kata Zain, Jumat (15/3/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Lisa Mariana Tak Ditahan meski Jadi Tersangka

Seleb
2 hari lalu

5 Jam Diperiksa Polisi, Lisa Mariana Buru-Buru Pulang!

Nasional
2 hari lalu

Lisa Mariana akan Diperiksa sebagai Tersangka di Bareskrim Siang Ini

Nasional
3 hari lalu

Sempat Mangkir, Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Besok di Bareskrim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal