Peras Pengendara, Empat Preman di Tangerang Ditangkap Polisi

Nandha Aprilianti
Ilustrasi penangkapan preman di Tangerang. (Foto ist).

“Setelah diperbolehkan melintas, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi namun para tersangka sudah melarikan diri,” paparnya.

Setelah kejadian itu, polisi kembali menerima laporan aksi pemalakan kepada sopir angkutan barang bahan baku perusahaan yang terjadi pada Kamis (14/7/2022). Akhirnya, polisi menangkap keempat pelaku. 

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, keempat pelaku tersangka yang selama ini dicari.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tak Jadi Tersangka Korupsi

9 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

10 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Tiba di Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

12 hari lalu

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal