Peras Pengendara, Empat Preman di Tangerang Ditangkap Polisi

Nandha Aprilianti
Ilustrasi penangkapan preman di Tangerang. (Foto ist).

Setelah memeriksa isi kendaraan korban, kata dia para pelaku meminta sejumlah uang. Para pelaku meminta uang sebesar Rp1 juta, namun ditolak korban. Alhasil, korban hanya memberikan uang sebesar Rp300.000 melalui transfer ke rekening pelaku.

“Setelah diperbolehkan melintas, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi namun para tersangka sudah melarikan diri,” paparnya.

Setelah kejadian itu, polisi kembali menerima laporan aksi pemalakan kepada sopir angkutan barang bahan baku perusahaan yang terjadi pada Kamis (14/7/2022). Akhirnya, polisi menangkap keempat pelaku. 

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, keempat pelaku tersangka yang selama ini dicari.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Gila! Jukir Pasar Tanah Abang Getok Tarif Parkir Rp100.000, 8 Orang Ditangkap

Nasional
3 hari lalu

Warga Tangerang Antusias Saksikan Cahaya Hati, Wakil Walkot Tangerang: Semoga jadi Inspirasi

Kuliner
6 hari lalu

Codeblu Dipolisikan Clairmont atas Dugaan Pemerasan Rp350 Juta!

Seleb
6 hari lalu

Clairmont Resmi Polisikan Codeblu ke Bareskrim Polri usai Rugi Rp5 Miliar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal