Perempuan Eks Model Asal Malaysia Ditangkap Polisi terkait Sindikat Narkoba Internasional

Miftahul Ghani
Eks model asal Malaysia ditangkap di salah satu apartemen kawasan Tangerang Selatan. Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: iNews/Miftahul Ghani).

JAKARTA, iNews.id - Polres Jakarta Barat menangkap perempuan asal Malaysia karena diduga sebagai anggota sindikat penyelundupan narkoba internasional. Eks model asal Malaysia berinisial DY (39) itu ditangkap, Selasa (10/12/2019).

Penangkapan terhadap tersangka DY dipimpin oleh Kanit 1 Narkoba Polres Jakarta Barat AKP Arif Oktora di salah satu apartemen di kawasan Tangerang Selatan. DY merupakan mantan model yang beberapa kali mengisi acara di stasiun televisi Malaysia.

"Dari keterangan yang bersangkutan pelaku memang pernah mengikuti aktivitas kegiatan sebagai seorang modeling," ujar Arif di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/12/2019).

DY diduga berperan sebagai bandar narkoba yang menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia. Untuk mengelabui petugas, pelaku berupaya mengemas narkoba jenis sabu-sabu tersebut dalam kaleng suplemen makanan.

"Kami dan tim melakukan penyelidikan dan analisis secara mendalam dua minggu terakhir ini terkait adanya informasi penyeleundupan narkotika jenis sabu yang mengenakan kemasan kaleng bubuk coklat. Kami amankan beberapa kaleng tersebut berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam koper," katanya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menuturkan, tersangka DY saat ini masih diperiksa intensif di Polres Metro Jakarta Barat. "Tersangka masih kita mintai keterangan terkait penyelundupan barang haram tersebut," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Kuliner
19 jam lalu

Viral Jajanan Indonesia Diborong Turis Malaysia, Endingnya Dibikin Versi KW!

Nasional
2 hari lalu

Terungkap! Istri dan Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap terkait Pencucian Uang

Nasional
2 hari lalu

Polri Tangkap Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin di NTB

Seleb
2 hari lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Puas? Silakan Ganti Pengacara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal