JAKARTA, iNews.id - Polres Bogor telah menetapkan Suzethe Margaret (SM), perempuan yang mengamuk membawa anjing memasuki dalam masjid sebagai tersangka. Polisi meningkatkan status SM setelah melakukan gelar perkara alias ekspose.
Tim Kuasa Hukum Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Jami Al Munawaroh, Andy Kusuma Hermawan berterima kasih kepada polisi yang telah menetapkan SM menjadi tersangka. Menurut dia, apa yang dilakukan polisi telah sesuai dengan SOP dan aturan perundang-undangan.
"Ya Alhamdulillah kalau memang sudah ditetapkan tersangka," katanya kepada wartawan di Polres Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/7/2019).
Andy mengungkapkan, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh mendapatkan informasi penetapan tersangka SM dari kasatreskrim Polres Bogor. Dengan penetapan tersangka tersebut, diharapkan dapat meredakan kemarahan umat Islam.
"Jadi tentunya juga ini bisa membuat umat Islam mungkin bisa sedikit tenang karena SM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami menyambut baik," ujarnya.