Perempuan Membawa Anjing di Masjid Tersangka, Ini Reaksi DKM Al Munawaroh Sentul

Wildan Hidayat
Tim Kuasa Hukum Masjid Jami Al Munawaroh, Andy Kusuma Hermawan. (Foto: iNews.id/Wildan Hidayat)

JAKARTA, iNews.id - Polres Bogor telah menetapkan Suzethe Margaret (SM), perempuan yang mengamuk membawa anjing memasuki dalam masjid sebagai tersangka. Polisi meningkatkan status SM setelah melakukan gelar perkara alias ekspose.

Tim Kuasa Hukum Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Jami Al Munawaroh, Andy Kusuma Hermawan berterima kasih kepada polisi yang telah menetapkan SM menjadi tersangka. Menurut dia, apa yang dilakukan polisi telah sesuai dengan SOP dan aturan perundang-undangan.

"Ya Alhamdulillah kalau memang sudah ditetapkan tersangka," katanya kepada wartawan di Polres Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/7/2019).

Andy mengungkapkan, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh mendapatkan informasi penetapan tersangka SM dari kasatreskrim Polres Bogor. Dengan penetapan tersangka tersebut, diharapkan dapat meredakan kemarahan umat Islam.

"Jadi tentunya juga ini bisa membuat umat Islam mungkin bisa sedikit tenang karena SM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami menyambut baik," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
6 hari lalu

Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja, Polisi Simulasi Pengamanan di Stadion Pakansari

12 hari lalu

Polisi Gerebek 2 Gudang Narkoba di Bogor, Sita 1 Juta Butir Obat Keras

12 hari lalu

Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp10,8 Miliar dan Tangkap 95 Tersangka

14 hari lalu

Tragis! Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Pelaku Curanmor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal