Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, penetapan tersangka itu didukung oleh sejumlah alat bukti dan keterangan saksi. Salah satunya rekaman video yang viral di media sosial.
"Penyidik akhirnya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan SM (Suzethe Margaret) menjadi tersangka," ujar Ita, di Bogor, Selasa (2/7/2019).
Dalam rekaman video yang viral di media sosial, perempuan berusia 52 tahun itu mengamuk di dalam masjid kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Dia berteriak-teriak kencang sambil melepas anjing peliharaannya.
Video itu pertama kali diunggah akun Twitter @OppositeNewsID. Dalam video itu tampak perempuan itu bersitegang dengan seorang pria, jamaah masjid.