Perkara Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Dituntut 4 Bulan Penjara Denda Rp50 Juta

Isty Maulidya
Selebgram Rachel Vennya beserta Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa dituntut hukuman empat bulan penjara dan denda Rp50 juta perkara mangkir dari karantina, Jumat (10/12/2021). (Foto: Isty Maulidya).

Tuntutan yang sama juga dilayangkan kepada terdakwa lain, yaitu Ovelina Pratiwi yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina. Mereka dinilai bersalah dan memberikan contoh yang tidak baik kepada warga Indonesia terlebih Rachel Vennya merupakan selebgram dengan banyak pengikut di media sosial.

Sebelum tuntutan dibacakan, Rachel Vennya juga mengakui berniat tidak menjalani karantina saat tiba di Indonesia. Sehari sebelum kepulangannya, dia menghubungi kenalannya yang bernama Intan dan mendapatkan nomor Ovelina.

"Saya hubungi teman saya, menanyakan bagaiamana tidak usah karantina. Ini memang kesalahan saya," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Selebgram Ayu Aulia Dikabarkan Jadi Tim Kreatif Kemhan, GBN-MI Beri Klarifikasi

Health
2 hari lalu

Rachel Vennya Didiagnosis Bipolar, Curhatannya Mengejutkan!

Megapolitan
3 hari lalu

Taman Margasatwa Ragunan Hadirkan Satwa Baru di Libur Nataru, Apa Itu?

Seleb
9 hari lalu

Amanda Zahra Dituduh Pakai Susuk, Viral di Threads!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal